Pemprov Kalteng Bersama KPU Prov. Kalteng Gelar Acara Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada 2024
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Kalteng menggelar acara pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (07/05/2025).
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Prov. Kalteng Sastriadi secara simbolis menyerahkan sisa dana sebesar Rp12.282.527.394,- kepada Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, yang mewakili Gubernur Kalteng.

Leonard mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak di Prov. Kalteng pada Tahun 2024 lalu, yang berjalan kondusif dan lancar, meskipun masih terdapat satu sengketa Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada di Kabupaten Barito Utara. Ia juga memuji KPU Kalteng atas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, serta menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dalam pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. “Akuntabel dan transparan. Ini merupakan bentuk komitmen kita semua bahwa dana hibah itu harus mampu dan wajib dipertanggungjawabkan dan kita harus sampaikan kepada publik”, ungkapnya. Leo juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng senantiasa melibatkan pendampingan dari BPKP, APIP, serta instansi pengawasan terkait lainnya dalam setiap pelaksanaan kegiatan strategis, guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Prov. Kalteng Sastriadi dalam laporannya menjelaskan dari dana hibah yang telah dilakukan Pemprov Kalteng, ada sisa dana anggaran lebih dari 12 miliar yang sudah ditransfer kepada rekening kas daerah Prov. Kalteng.

Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kalteng, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), telah berlangsung sesuai tahapan sejak tahun 2023 dan saat ini sebagian besar tahapan telah selesai. Namun demikian, masih terdapat satu proses yang sedang berjalan pasca pemungutan suara, yakni di Kabupaten Barito Utara. Proses tersebut kini tengah berlanjut di MK dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. “Secara teknis, kami masih bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Barito Utara, mengingat kami bertindak sebagai koordinator penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, dari sisi pembiayaan, tanggung jawab anggaran sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara”, jelasnya.
Sastriadi mengutarakan berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 November 2023 dengan jumlah anggaran senilai lebih dari 87,6 miliar, telah direalisasikan oleh KPU Kalteng sejumlah 75,3 miliar atau sebesar 85,90 persen yang direalisasikan oleh KPU. Dari realisasi tersebut, sebagian besar merupakan skema cost sharing anggaran antara KPU Kalteng dan KPU Kabupaten/ Kota sejumlah 35,2 miliar. Dana tersebut digunakan oleh KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan mereka. Adapun sisa anggaran dari total dana yang telah direalisasikan adalah sebesar Rp12,2 miliar lebih atau sekitar 14 persen dari keseluruhan anggaran NPHD.
Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 ke Pemprov Kalteng dihadiri Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta jajaran dari KPU Prov. Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar